Setiap tahun sekali kita dihadapi oleh suatu kewajiban untuk melaporkan pajak.
Batas waktu pelaporan adalah akhir bulan ketiga (Maret) setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak.
Jadi jika ingin membayar pajak periode tahun 2015, maka batas waktu pelaporan adalah
31 Maret 2016.
Untungnya sekarang ada aplikasi yang bernama e-filling yang ada di link
https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang memudahkan kita dalam mengisi SPT karena menggunakan sistem komputer.
Caranya : Lapor ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal (bisa ditanyakan ke nomer Telepon Kring Pajak 500200), setelah lapor akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Baru deh setelah mendapatkan e-FIN silakan registrasi di e-Filling.
Pada saat pengisian ada pilihan formulir 1770S, 1770SS dan 1770 saja.
Apa bedanya?
Formulir 1770S dan lampiran
Untuk Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Contohnya : karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya dari sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
Formulir 1770SS
Untuk Orang Pribadi yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah yang tidak lebih dari Rp.60 juta/tahun.
Formulir 1770
Untuk Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan/norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja yang dikenakan PPh Final dari penghasilan lain.
RS